KEPAHIANG, JNN – Pemerintah Desa Talang Babatan, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk tahun perencanaan 2027, Rabu (30/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di kantor desa mulai pukul 13.00 WIB tersebut menjadi salah satu tahapan dalam menyusun arah pembangunan desa berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Musyawarah dihadiri Kepala Desa Talang Babatan Ali Imron, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur pemerintah kecamatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta unsur terkait lainnya.
Forum tersebut menjadi wadah untuk membahas kebutuhan pembangunan, menghimpun aspirasi, dan mempertimbangkan usulan program yang dapat dimasukkan dalam perencanaan pembangunan Desa Talang Babatan tahun 2027.
Musrenbangdes merupakan forum perencanaan pembangunan di tingkat desa yang melibatkan pemerintah desa dan unsur terkait. Melalui kegiatan ini, berbagai kebutuhan masyarakat dapat diidentifikasi untuk selanjutnya dibahas berdasarkan skala prioritas dan kemampuan keuangan desa.
Dalam proses penyusunan rencana pembangunan, setiap usulan perlu mempertimbangkan urgensi kebutuhan, manfaat bagi masyarakat, kewenangan desa, ketersediaan anggaran, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keterlibatan BPD, pemerintah kecamatan, dan pendamping desa diharapkan dapat mendukung proses perencanaan agar lebih terarah. Sementara itu, kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas menunjukkan keterlibatan unsur kewilayahan dalam kegiatan pemerintahan desa.
Perencanaan pembangunan juga perlu diselaraskan dengan arah kebijakan pemerintah daerah dan mekanisme perencanaan yang berlaku, sehingga program yang dirancang dapat dipertimbangkan secara terukur.
Partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam menentukan arah pembangunan desa. Aspirasi warga diperlukan untuk membantu pemerintah desa memahami kebutuhan di lingkungan masing-masing dan mempertimbangkannya dalam penyusunan program.
Selain partisipatif, proses perencanaan perlu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Setiap usulan yang dibahas sebaiknya didokumentasikan secara tertib agar dapat ditelaah, diprioritaskan, dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Dengan demikian, perencanaan pembangunan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan kegiatan, tetapi juga mempertimbangkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat serta kemampuan keuangan desa. (Adv)





Tinggalkan Balasan