Depok, JNNews — Dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok Tahun Anggaran 2024–2025 mencuat ke publik. Laporan resmi yang diajukan LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia ke Kejaksaan Negeri Depok mengungkap indikasi praktik mark-up anggaran hingga dugaan rekayasa pengadaan.
Ketua Umum KCBI, Joel B. Simbolon, dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (05/05/2026), menyatakan bahwa temuan tersebut mengarah pada pola yang sistematis.
“Ini bukan sekadar selisih harga, tetapi indikasi adanya praktik terstruktur yang berpotensi merugikan keuangan negara dan berdampak pada kualitas pendidikan,” ujarnya.
Dalam dokumen pengaduan masyarakat (DUMAS) bernomor 105/DUMAS/PP-KCBI/IV/2026, KCBI menyoroti pengadaan perangkat teknologi pendidikan seperti Smart Board dan papan tulis interaktif. Harga satuan yang tercatat berkisar antara Rp203 juta hingga Rp232 juta pada 2024 dan sekitar Rp211 juta pada 2025.
Padahal, berdasarkan penelusuran harga pasar serta referensi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui e-katalog nasional, harga perangkat serupa berada di kisaran Rp130 juta hingga Rp170 juta.
Selisih harga tersebut, yang mencapai Rp40 juta hingga Rp100 juta per unit, memunculkan dugaan penggelembungan anggaran. Dengan total pengadaan lebih dari 443 unit, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp22 miliar.
Selain perangkat teknologi, kejanggalan juga ditemukan pada pengadaan alat tulis berupa pensil. Dalam kontrak tahun anggaran 2025, harga satuan pensil tercatat sekitar Rp5.900 per batang dengan total nilai mencapai Rp7,38 miliar.
Harga tersebut dinilai jauh di atas harga pasar yang berkisar Rp2.500 hingga Rp3.500 per unit. Selisih signifikan ini memunculkan dugaan mark-up yang berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp3,1 miliar.
Temuan lain mencakup pengadaan meja dan kursi siswa tahun 2024. Dari pagu anggaran sebesar Rp23,86 miliar, nilai kontrak tercatat hanya Rp14,72 miliar. Selisih lebih dari 30 persen ini dinilai tidak lazim dan memunculkan dugaan perencanaan anggaran yang tidak transparan.
KCBI juga menyoroti pola pengadaan yang diduga mengarah pada pengkondisian tender, termasuk penyusunan spesifikasi teknis yang mengarah pada vendor tertentu serta penyeragaman harga yang tidak wajar.
KCBI mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kami meminta dilakukan audit investigatif bersama Badan Pemeriksa Keuangan atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memastikan kerugian negara dan aliran dana,” kata Joel.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Wahid Suryono, dan Kepala Inspektorat Daerah Kota Depok, N. Lienda Ratna Nurdianny, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan maupun panggilan WhatsApp. ***

Tinggalkan Balasan