Bengkulu Tengah, JNNews Koordinator Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Bersatu (GOLBE), Hasnul Effendi, menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran terkait peredaran minyak goreng merek Bumi Merah Putih (BMP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Pernyataan tersebut disampaikan Hasnul di ruang kerjanya, Selasa (5/5/2026).

Langkah ini diambil menyusul pernyataan resmi dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu yang menegaskan bahwa produk minyak goreng BMP belum mengantongi izin edar resmi.

Kepala Balai POM Bengkulu, Kodon Tarigan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan internal pada bagian sertifikasi, pihak pengelola Bumi Merah Putih belum pernah mengajukan permohonan izin edar maupun sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

“Setelah kami cek ke bagian sertifikasi, belum ada pengajuan untuk mendapatkan nomor izin edar maupun izin CPPOB dari pihak terkait,” ujar Kodon saat dikonfirmasi awak media di Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Senin (4/5/2026).

Menurut Kodon, setiap produk pangan olahan, termasuk minyak goreng, wajib memiliki izin edar sebelum dipasarkan kepada masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari upaya menjamin keamanan dan kelayakan konsumsi produk.

Ia menegaskan, memproduksi dan mengedarkan produk tanpa izin resmi merupakan tindakan berisiko yang dapat membahayakan konsumen.

“Seharusnya pengajuan izin dilakukan terlebih dahulu. Setelah memiliki nomor izin edar, barulah produk bisa diedarkan ke publik,” tegasnya.

BPOM Bengkulu juga mengimbau para pelaku usaha, khususnya sektor UMKM, untuk lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku. Pihaknya membuka ruang pendampingan bagi pelaku usaha dalam proses pengurusan legalitas, termasuk sertifikasi CPPOB dan izin edar.

“Kami siap melakukan pendampingan agar proses perizinan berjalan lebih cepat. Jangan sampai karena ingin cepat berproduksi, produk langsung diedarkan tanpa izin. Ini berbahaya,” tambah Kodon.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Direktur Rumah Produksi Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP), Riswan, belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dihubungi oleh wartawan terkait status legalitas dan dugaan penyegelan fasilitas produksi.***