BENGKULU TENGAH, JNN— Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Bersat (GOLBE) meminta aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan pemeriksaan terhadap proyek pembangunan mushola di kawasan Objek Wisata Glamping Rindu Hati, Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung.
Proyek yang disebut bersumber dari APBD Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2024 melalui Dinas Pariwisata tersebut memiliki nilai sekitar Rp195 juta dan dikerjakan oleh CV Menara Baja Project. Berdasarkan informasi yang disampaikan GOLBE, bangunan mushola berukuran sekitar 6 x 6 meter atau 36 meter persegi.
Sorotan GOLBE meliputi kewajaran nilai pekerjaan, dugaan potensi konflik kepentingan, keterlibatan masyarakat setempat, serta keterbukaan dokumen proyek.
GOLBE menegaskan, sorotan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Karena itu, pemeriksaan dokumen dan audit teknis dinilai diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, kontrak, spesifikasi, volume pekerjaan, dan hasil pembangunan di lapangan.
Dengan luas bangunan yang disebut sekitar 36 meter persegi, nilai kontrak Rp195 juta secara matematis setara sekitar Rp5,42 juta per meter persegi.
Namun, angka tersebut tidak dapat serta-merta disebut sebagai mark up. Penilaian kewajaran biaya konstruksi membutuhkan pemeriksaan terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB), harga satuan pekerjaan, spesifikasi material, struktur bangunan, tenaga kerja, kondisi lokasi, metode pelaksanaan, hingga dokumen kontrak.
Karena itu, GOLBE meminta Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah maupun APH melakukan pemeriksaan secara objektif sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya penyimpangan.
Selain nilai pekerjaan, GOLBE menyoroti informasi mengenai dugaan hubungan keluarga dalam struktur pelaksanaan kegiatan.
GOLBE menyebut terdapat dugaan bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek memiliki hubungan perkawinan dengan Kepala Desa Linggar Galing, Kecamatan Pondok Kubang.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi, antara lain surat keputusan pengangkatan PPTK, dokumen pengadaan, struktur pelaksana kegiatan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan kewenangan pejabat dalam proyek.
Hubungan keluarga tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, apabila benar terdapat hubungan tersebut, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah terjadi konflik kepentingan, intervensi, penyalahgunaan kewenangan, atau keuntungan pribadi yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan.
Regulasi pengadaan pemerintah yang berlaku saat ini adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perpres tersebut mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai APBN, APBD maupun APB Desa.
GOLBE juga mempertanyakan sejauh mana masyarakat Desa Rindu Hati dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Menurut informasi yang diterima GOLBE, pekerjaan diduga lebih banyak melibatkan pihak ketiga dari luar desa sehingga manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar dinilai belum optimal.
Persoalan tersebut, menurut GOLBE, perlu diklarifikasi kepada pihak pelaksana dan pemerintah daerah. Keterlibatan masyarakat harus dilihat berdasarkan bentuk pekerjaan, mekanisme pengadaan, ketentuan kontrak, serta kebutuhan tenaga kerja yang memang dapat dilaksanakan masyarakat setempat.
GOLBE turut mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai proyek, termasuk RAB, papan informasi kegiatan, sumber anggaran, volume pekerjaan, serta proses pemilihan penyedia.
Dalam konteks keterbukaan informasi, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang dikecualikan menurut undang-undang.
Karena itu, permintaan informasi terkait proyek pemerintah seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang berlaku apabila dokumen tersebut termasuk informasi publik yang dapat diakses.
GOLBE menyampaikan sejumlah permintaan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Pertama, Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah diminta melakukan telaah atau pemeriksaan awal terhadap dokumen serta kondisi fisik proyek pembangunan mushola.
Kedua, Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah diminta melakukan audit terhadap RAB, harga satuan, volume, spesifikasi teknis, pembayaran, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak.
Ketiga, Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Tengah diminta memberikan informasi publik mengenai proyek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, Bupati Bengkulu Tengah diminta melakukan evaluasi apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran administratif, konflik kepentingan, ketidaksesuaian pekerjaan, atau indikasi penyimpangan anggaran.
Tim GOLBE menilai pemeriksaan penting dilakukan karena proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah.
“Rp195 juta merupakan uang rakyat. Kami meminta APH tidak menutup mata dan melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut secara objektif, baik dari sisi dokumen maupun kondisi fisiknya,” tegas Tim GOLBE, Sabtu (15/8/2026).
GOLBE meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional sehingga dapat diketahui apakah terdapat kesesuaian antara nilai anggaran, dokumen kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, dan kondisi fisik bangunan.
Dalam perspektif penegakan hukum, dugaan penyimpangan anggaran tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan perbandingan nilai kontrak dengan luas bangunan.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, penanganannya dapat mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan tetap memperhatikan perubahan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Database peraturan BPK mencatat sejumlah ketentuan UU Tipikor tersebut telah mengalami perubahan status akibat berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam bahasa penegakan hukum, aparat perlu terlebih dahulu melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, klarifikasi pihak-pihak terkait, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan teknis dan perhitungan keuangan, sebelum menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Jika ditemukan dugaan kerugian keuangan negara, unsur perbuatan, serta alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana, perkara selanjutnya dapat diproses berdasarkan kewenangan institusi penegak hukum.
Dengan demikian, pemberitaan ini menempatkan informasi GOLBE sebagai dugaan dan permintaan pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi korupsi atau kerugian negara.
Hingga berita ini ditulis, Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Tengah belum memberikan keterangan resmi mengenai nilai pekerjaan, dokumen kontrak, proses pengadaan, spesifikasi bangunan, maupun berbagai dugaan yang disampaikan GOLBE.***




Tinggalkan Balasan