BENGKULU TENGAH, JNN — Tim Media Gabungan Ormas dan LSM Bengkulu Bersatu (GOLBE) menyoroti dugaan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan di Desa Linggar Galing, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Sorotan tersebut muncul setelah GOLBE menerima informasi dari masyarakat yang menyebut Kepala Desa Linggar Galing, Saparmandi, mengalami sakit berkepanjangan dan menggunakan kursi roda selama hampir tiga tahun.

Menurut GOLBE, kondisi tersebut perlu segera mendapatkan kejelasan administratif dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, terutama mengenai keberlangsungan tugas pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.

GOLBE menyatakan, apabila kepala desa memang tidak dapat menjalankan tugas pemerintahan secara berkelanjutan, pemerintah daerah perlu memastikan terdapat mekanisme pemerintahan yang sah sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti.

“GOLBE mengecam keras pembiaran ini. Ini pelecehan terhadap UU Desa. Sebanyak 393 KK di Linggar Galing berhak mendapatkan pelayanan. Negara tidak boleh berhenti karena satu orang sakit,” tegas Tim GOLBE, Sabtu (15/8/2026).

GOLBE menyebut Desa Linggar Galing memiliki sekitar 393 kepala keluarga dengan jumlah penduduk sekitar 1.465 jiwa. Karena itu, menurut mereka, persoalan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa perlu segera dipastikan melalui mekanisme resmi pemerintah daerah.

GOLBE mempertanyakan apakah kondisi Kepala Desa Saparmandi telah ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apakah telah ada keputusan Bupati terkait status jabatan kepala desa dan siapa yang menjalankan pemerintahan desa apabila kepala desa tidak mampu melaksanakan tugas.

Dalam Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberhentian Kepala Desa, kepala desa dapat diberhentikan apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan. Regulasi tersebut juga mengatur mekanisme pelaporan BPD kepada Bupati melalui Camat, kemudian Camat melaporkan dan mengusulkan proses pemberhentian serta memberikan pertimbangan mengenai pejabat kepala desa.

Namun, penting dicatat bahwa ketentuan mengenai pemerintahan desa telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Karena itu, penerapan aturan dalam kasus konkret perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini dan produk hukum daerah yang masih berlaku.

Dengan demikian, pernyataan bahwa suatu pasal tertentu telah dilanggar belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi mengenai kondisi kesehatan kepala desa. Diperlukan verifikasi mengenai status kesehatan, kemampuan menjalankan tugas, laporan BPD, keputusan pemerintah daerah, serta kondisi faktual pelayanan pemerintahan desa.

Selain status jabatan, GOLBE mempertanyakan keberlangsungan pelayanan administrasi dan pemerintahan bagi masyarakat.

Tim tersebut menyebut sejumlah layanan seperti surat-menyurat, administrasi kependudukan, musyawarah desa, serta pelayanan dasar berpotensi terdampak apabila tidak terdapat pejabat atau mekanisme pemerintahan yang menjalankan fungsi kepala desa.

Namun, dugaan mengenai terganggunya pelayanan tersebut juga masih perlu diverifikasi. Belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Linggar Galing maupun Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mengenai kondisi pelayanan selama kepala desa mengalami sakit.

Bagi GOLBE, yang menjadi persoalan utama bukan kondisi kesehatan kepala desa, melainkan bagaimana pemerintah memastikan roda pemerintahan dan hak pelayanan masyarakat tetap berjalan.

“Kami doakan Pak Kades Saparmandi cepat sembuh. Tapi urusan pemerintahan harus jalan. Jangan korbankan hak 1.465 jiwa warga,” pungkas Tim GOLBE.

GOLBE meminta Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah segera menjelaskan status pemerintahan Desa Linggar Galing kepada masyarakat.

Ada tiga langkah yang didorong GOLBE, yakni:

  • Pemkab Bengkulu Tengah memastikan status administratif Kepala Desa Saparmandi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan mekanisme pemerintahan desa tetap berjalan apabila kepala desa dinyatakan tidak dapat melaksanakan tugas.
  • Camat Pondok Kubang dan BPD Linggar Galing memastikan pelayanan masyarakat tetap berlangsung serta menjalankan mekanisme administratif sesuai kewenangan.

Permintaan tersebut pada dasarnya ditujukan untuk mendapatkan kepastian hukum dan administrasi, bukan untuk mengabaikan hak kepala desa yang sedang mengalami sakit.

GOLBE menilai pemerintah daerah perlu melakukan verifikasi secara objektif sebelum mengambil keputusan. Pemeriksaan dapat mencakup kondisi faktual penyelenggaraan pemerintahan, kemampuan kepala desa menjalankan tugas, administrasi BPD, pelayanan masyarakat, serta dokumen keputusan yang telah diterbitkan pemerintah daerah.

Langkah tersebut juga penting agar tidak terjadi kekosongan kewenangan maupun tumpang tindih dalam pengelolaan pemerintahan desa.

Di sisi lain, seluruh proses harus tetap memperhatikan hak dan kedudukan Kepala Desa Saparmandi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dan DPMD Kabupaten Bengkulu Tengah belum memberikan keterangan resmi mengenai status Kepala Desa Linggar Galing maupun mekanisme penyelenggaraan pemerintahan desa selama yang bersangkutan mengalami sakit.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, DPMD, Camat Pondok Kubang, BPD Linggar Galing, Pemerintah Desa Linggar Galing, maupun Kepala Desa Saparmandi dan keluarganya untuk memberikan penjelasan.

GOLBE menyoroti dugaan terganggunya pemerintahan Desa Linggar Galing dan meminta Pemkab Bengkulu Tengah memastikan pelayanan warga tetap berjalan.***