Bengkulu, JNNews — Ketegangan antara insan pers dan perangkat desa kembali mencuat di Kabupaten Lebong. Sorotan publik kini tertuju pada unggahan media sosial yang diduga ditulis oleh Pjs Kepala Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Yulia Wijayanti, karena dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis.

Peristiwa ini bermula dari sebuah komentar di akun Facebook yang diduga milik sang Pjs Kades. Pada Kamis (4/12/2025), akun tersebut menulis pernyataan bernada meremehkan, seakan-akan wartawan meminta uang Rp2 juta dan sejumlah dokumen terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Ruponyo wartawan abal-abal tu ndak duit 2 juta… Kalau idak ndak ngasih, idak aman nyo kek kamorang,” demikian isi tulisan yang kemudian viral di berbagai platform.

Unggahan tersebut muncul bersamaan dengan mencuatnya pemberitaan mengenai dugaan kegagalan program ketahanan pangan BUMDes Pungguk Pedaro. Program budidaya ayam petelur itu dikabarkan menggunakan anggaran signifikan dan memunculkan indikasi potensi kerugian negara. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi resmi, unggahan sang Pjs Kades justru dinilai sebagai upaya menggiring opini negatif terhadap profesi jurnalis.

Reaksi keras langsung bermunculan dari para jurnalis Bengkulu. Sejumlah organisasi pers menilai pernyataan itu sebagai bentuk generalisasi yang merugikan dan berpotensi menyesatkan publik.

“Kalau ada oknum, sebutkan dan laporkan. Jangan menggeneralisasi profesi wartawan. Pernyataan seperti ini merusak kepercayaan publik dan bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers,” ujar salah satu perwakilan jurnalis Bengkulu, Kamis (4/12/2025).

Wartawan senior Bengkulu, Hasnul Effendi, turut menyesalkan unggahan tersebut. Menurutnya, tindakan Pjs Kades berpotensi melanggar UU Desa Pasal 29 huruf g, yang secara tegas melarang kepala desa melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.

Selain itu, para ahli hukum menilai unggahan tersebut bisa masuk kategori pelanggaran pidana. Setidaknya terdapat dua regulasi yang bisa dikenakan:

  1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait perlindungan profesi jurnalis dan penyampaian informasi yang berimbang.
  2. UU ITE, khususnya pasal mengenai penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi yang merugikan pihak lain melalui media elektronik.

Apabila terbukti diunggah secara sadar, bersifat publik, dan menimbulkan kerugian reputasi, pelaku dapat diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Unggahan tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan memantik diskusi masyarakat. Banyak warga mengkritik ucapan seorang pejabat publik yang seharusnya menunjukkan sikap komunikatif dan menghormati mekanisme resmi dalam merespons pemberitaan.

“Kalau tidak puas dengan pemberitaan, gunakan hak jawab. Itu mekanisme resmi, bukan menyerang profesi,” tulis seorang warganet.

Hingga kini, publik menunggu sikap resmi pemerintah desa terkait polemik yang berkembang. Sementara itu, komunitas pers Bengkulu menegaskan akan mengawal kasus ini, sembari mengingatkan pentingnya relasi konstruktif antara pemerintahan desa dan jurnalis agar informasi publik tetap akurat, bermutu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai salah satu pilar demokrasi, pers menekankan bahwa kritik dan klarifikasi adalah hal biasa, tetapi stigmatisasi tanpa dasar terhadap profesi jurnalis tidak boleh dibiarkan. Kasus ini diperkirakan berlanjut ke ranah klarifikasi dan tidak menutup kemungkinan proses hukum bila terdapat pihak yang merasa dirugikan.***

Editor: Redaksi