Kota Jambi, JNNews Tim kuasa hukum Rusdi Wahab resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan atas proses hukum yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum acara pidana. Dalam perkara itu, pihak termohon terdiri dari Polresta Jambi cq. Kasat Reskrim Polresta Jambi serta Kejaksaan Negeri Jambi cq. Jaksa Penuntut Umum.

Tim kuasa hukum Rusdi Wahab diperkuat sejumlah advokat, yakni Holim Kimsuh, Heri Kusmawan, Rustam Efendi, Aswandi, dan Sarmadan Letetuny.

Kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Rusdi Wahab diduga cacat prosedural sejak tahap penyidikan. Mereka menyebut penyidik diduga belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti proses penetapan tersangka yang disebut dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka. Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa seseorang harus diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Sorotan lain dalam permohonan praperadilan itu tertuju pada langkah kejaksaan yang tetap menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 meskipun legalitas penetapan tersangka masih dipersoalkan.

Menurut tim kuasa hukum, penerbitan status P21 seharusnya dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dipastikan berjalan sesuai prosedur hukum dan asas due process of law.

“Kalau dasar penetapan tersangkanya bermasalah, seharusnya Kejaksaan tidak gegabah menyatakan P21,” tegas tim kuasa hukum Rusdi Wahab.

Mereka menilai seluruh proses hukum yang lahir dari penetapan tersangka yang diduga cacat prosedur berpotensi tidak sah, termasuk proses pelimpahan perkara hingga penuntutan.

Dalam petitumnya, pihak pemohon meminta Majelis Hakim Praperadilan menyatakan surat penetapan tersangka terhadap Rusdi Wahab tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta agar proses penyidikan beserta seluruh akibat hukum yang timbul dari perkara tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Langkah praperadilan ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena tidak hanya menguji tindakan penyidik kepolisian, tetapi juga menguji profesionalitas penerbitan status P21 oleh pihak kejaksaan dalam penanganan perkara dugaan korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Jambi maupun Kejaksaan Negeri Jambi terkait permohonan praperadilan tersebut.***

Artikel Ini Telah Tayang di Media Beritamerdekaonline.com