Kepahiang, JNNews Kejaksaan Negeri Kepahiang terus mengintensifkan pengawasan pengelolaan dana desa melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif guna memastikan penggunaan anggaran desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Program ini diperkuat setelah adanya temuan indikasi ketidaksesuaian antara hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dengan realisasi kegiatan di lapangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, bahkan turun langsung ke sejumlah desa untuk melakukan peninjauan dan memastikan pelaksanaan program sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Dari hasil pemantauan, kami menemukan indikasi adanya program desa yang tidak selaras dengan perencanaan. Bahkan, terdapat dugaan kegiatan yang tidak sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” ungkap Kajari.

Salah satu temuan mencuat di wilayah Kecamatan Seberang Musi. Di beberapa desa, program yang dijalankan terkesan seragam dan diduga tidak mencerminkan kebutuhan riil masyarakat setempat.

“Program yang sama di sejumlah desa perlu ditelusuri lebih lanjut. Kami akan melakukan pemeriksaan dokumen APBDes untuk memastikan kesesuaiannya,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Kepahiang akan mengubah pola pendampingan desa dengan pendekatan lebih komprehensif. Pengawasan tidak hanya dilakukan pada tahap pelaksanaan, tetapi juga mencakup perencanaan hingga evaluasi program.

Menurut Kajari, langkah tersebut penting agar setiap penggunaan dana desa benar-benar mengacu pada hasil Musrenbangdes dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh. Jika ditemukan penyimpangan, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain pengawasan internal, Kejari juga menekankan pentingnya menjaga objektivitas dalam pelaksanaan program desa. Ia mengingatkan agar tidak ada intervensi atau kepentingan tertentu yang memengaruhi pengelolaan anggaran.

“Kami berharap semua pihak menjaga integritas. Jangan sampai dana desa dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” tambahnya.

Di sisi lain, partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam pengawasan. Warga didorong aktif mengawal pembangunan desa, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.

Dengan penguatan Program Jaga Desa, Kejari Kepahiang berharap potensi penyalahgunaan dana desa dapat dicegah sejak dini, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di wilayah Kabupaten Kepahiang.***