Bengkulu, JannoNEWS.com – 4 Maret 2025. Dugaan adanya aliran fee proyek pada pembangunan rehabilitasi gedung Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, pembangunan gudang, serta renovasi Ruang Banggar mulai mencuat. Proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp 1 miliar tersebut, dikabarkan tidak terselesaikan 100%, meskipun pembayaran telah dilakukan sepenuhnya pada akhir tahun 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengerjaan proyek ini diduga tidak sesuai dengan rencana semula, meskipun anggaran telah dicairkan penuh. Hal ini memicu pertanyaan terkait keberlanjutan dan kualitas pekerjaan yang dilaksanakan.
Baca Juga:
Bendahara Sekwan Provinsi Bengkulu Disorot, LSM Desak Plt. Sekda Klarifikasi Pengangkatannya
Jurnalis media ini yang mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Subkhan Al Kossari, S.IP., M.Si., mendapatkan penjelasan bahwa proyek tersebut memang benar telah selesai. “Rehab gedung sudah selesai, namun ada beberapa bagian yang masih dalam proses addendum dan masih masa perawatan karena alasan keamanan. Jika proyek tersebut dipaksakan, bisa membahayakan, sehingga beberapa bagian memang tidak terlaksana,” ungkap Subkhan pada Selasa (4/3/2025).
Namun, ketika ditanyakan soal dugaan fee dalam proyek tersebut, Subkhan membantahnya. “Tidak ada fee dalam proyek ini. Jika ingin lebih jelas mengenai masalah fee, coba tanyakan langsung kepada Sekwan, karena mereka lebih berkompeten dalam hal ini,” tambah Subkhan.
Baca Juga:
Ketika pihak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, pihak Sekwan tidak dapat dihubungi karena sedang tidak berada di tempat.
Isu tentang adanya fee dalam proyek tersebut pertama kali mencuat melalui informasi dari seorang mantan pegawai honorer di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, yang menyebutkan bahwa aliran dana proyek tersebut diduga mengalir kepada salah satu anggota dewan. Dugaan ini semakin memanas dan menimbulkan kekhawatiran terkait ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran.
Baca Juga:
Bendahara Sekwan Provinsi Bengkulu Disorot, LSM Desak Investigasi dan Klarifikasi Plt. Sekda
Terkait hal ini, praktisi hukum Rustam Efendi, S.H., C.PS., C.MK., memberikan pernyataan tegas. “Jika informasi ini benar, kami meminta agar aparat penegak hukum (APH) di Provinsi Bengkulu segera melakukan penyelidikan. Kami juga meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tengah melakukan audit terhadap belanja Tahun Anggaran 2024 untuk segera melakukan cek fisik terhadap pekerjaan ini,” ujar Rustam Efendi.
Dia juga menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti benar, APH harus segera turun tangan dan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam praktik tersebut. “Kami harap APH segera masuk dan membuktikan kebenaran ini serta mengungkap pihak-pihak yang terlibat,” tutup Rustam. (Red)