Judi Online dan Literasi Digital: Kenapa Masyarakat Mudah Terjebak?

Judi Online dan Literasi Digital: Kenapa Masyarakat Mudah Terjebak?

jannonews.com – Pemerintah telah melakukan pemblokiran terhadap 2,1 juta situs judi online dalam upaya memberantas praktik ilegal ini. Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup efisien. Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menyatakan bahwa pemerintah terlihat kewalahan dalam menghadapi sindikat judi online. Hal ini dikarenakan pemerintah masih mengandalkan upaya pemblokiran akses situs ilegal tersebut.

“Pemblokiran ini tidak dijalankan dengan efisien. Pemblokiran iklan judi daring saja percuma, karena iklan bisa dengan mudah dipasang lagi,” ujar Alfons ketika dihubungi pada Kamis, 13 Juni 2024. Menurutnya, pemerintah perlu menggunakan metode yang lebih canggih untuk mengatasi judi online. “Yang harus diincar adalah nomor kontak pengelola judi online, nomor rekening yang digunakan untuk transaksi, dan server tempat judi online beroperasi,” tambahnya.

Alfons menjelaskan bahwa memberantas judi online hingga tuntas memang sulit dilakukan karena server sindikat tersebut berada di luar negeri. Akses ke server judi daring ini tetap terbuka karena di negara tempat server berada, kegiatan judi online tidak dilarang. Selain itu, tingkat literasi digital dan finansial masyarakat Indonesia yang masih rendah membuat mereka mudah tergiur oleh iming-iming judi daring. “Masyarakat mudah dikelabui dengan janji-janji palsu bisa menang bermain judi daring,” kata Alfons.

Praktik judi daring yang semakin mengakar di masyarakat Indonesia telah menimbulkan banyak dampak negatif. Salah satu kasus terbaru adalah seorang polisi wanita (polwan) yang membakar suaminya karena kecanduan judi daring. Insiden ini terjadi di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur, pada 8 Juni 2024. Polwan berinisial Bripda FN tega membakar suaminya setelah mengetahui bahwa gaji ke-13 suaminya yang berjumlah Rp 2.800.000 berkurang menjadi Rp 800.000 karena digunakan untuk berjudi. Kasus ini masih dalam penyelidikan Polda Jatim.

Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024, sebanyak 1.904.246 konten judi daring telah berhasil dihapus. Selain itu, 5.364 rekening dan 555 dompet elektronik yang terafiliasi dengan judi daring telah diajukan untuk diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Kemenkominfo juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai platform digital seperti Google dan Meta. Pihak Kemenkominfo mencatat perubahan kata kunci sebanyak 20.241 kali di Google dan 2.637 kata kunci baru di Meta.

Selain itu, Kemenkominfo menemukan 14.823 konten sisipan terindikasi judi daring di situs lembaga pendidikan serta 17.001 konten sisipan serupa di situs-situs pemerintahan. Koordinasi dengan platform digital ini penting untuk memastikan bahwa konten judi daring dapat diminimalisasi di berbagai situs yang banyak diakses oleh masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, mengumumkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Satuan Tugas (Satgas) Judi Online akan terbit dalam pekan ini. Mantan Panglima TNI ini menyatakan bahwa pemerintah telah memiliki rencana untuk memberantas kejahatan judi online di Indonesia. “Kami sudah punya rencana dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini. Nanti akan kami laporkan kepada masyarakat apa saja yang sudah kami lakukan,” ujar Hadi usai acara Rakernas Satgas Saber Pungli di Jakarta Pusat pada Rabu, 12 Juni 2024.

Dalam upaya memberantas judi online, pemerintah perlu mengadopsi pendekatan berbasis teknologi yang lebih mutakhir. Mengandalkan pemblokiran situs semata tidak cukup karena sindikat judi daring selalu menemukan cara untuk mengakali pemblokiran tersebut. Oleh karena itu, fokus harus diarahkan pada penelusuran dan pemutusan jalur finansial yang digunakan oleh sindikat judi online. Pemerintah juga perlu meningkatkan literasi digital dan finansial masyarakat agar mereka tidak mudah tertipu oleh janji-janji manis judi daring.

Kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat sangat penting dalam memberantas judi online. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi kegiatan judi daring juga akan sangat membantu. Dengan begitu, pengawasan dan penegakan hukum bisa berjalan lebih efektif dan efisien.

Upaya pemerintah dalam memblokir 2,1 juta situs judi online merupakan langkah awal yang baik, tetapi masih belum cukup efisien untuk memberantas praktik judi daring secara menyeluruh. Diperlukan pendekatan yang lebih mutakhir dan kolaborasi lintas sektor untuk mengatasi sindikat judi online. Selain itu, peningkatan literasi digital dan finansial masyarakat juga menjadi kunci dalam mencegah terjerumusnya lebih banyak orang ke dalam jebakan judi daring. Dengan langkah-langkah yang tepat dan koordinasi yang baik, diharapkan praktik judi online di Indonesia dapat diberantas secara efektif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *