jannonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diharuskan menggelar 20 Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 setelah kalah dalam 20 sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). MK memerintahkan PSU karena berbagai alasan, termasuk kesalahan prosedur dan pelanggaran oleh jajaran KPU yang menyebabkan hasil perolehan suara tidak sah.
Berikut adalah daftar PSU yang harus dilakukan, beserta tenggat waktunya:
Rentang 21 Hari (Maksimal 26-27 Juni 2024)
1. PSU di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo
– Penyebab: Kesalahan administrasi oleh KPU yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
– Tenggat Waktu: Maksimal 26 Juni 2024.
– Jenis Pemilu: Pengisian jabatan DPRD Kabupaten Gorontalo Dapil Gorontalo.
2. PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kota Ternate, Maluku Utara
– Penyebab: Kelalaian KPPS yang tidak menandatangani 221 surat suara.
– Tenggat Waktu: Maksimal 27 Juni 2024.
– Jenis Pemilu: Pemilihan anggota DPRD Kota Ternate Dapil 2.
Rentang 30 Hari (Maksimal 5-9 Juli 2024)
1. PSU di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau
– Penyebab: Kekurangan 83 surat suara pada hari pencoblosan.
– Tenggat Waktu: Maksimal 5 Juli 2024.
– Jenis Pemilu: Pemilihan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Dapil 5.
2. PSU di TPS 002, Desa Tanjung Peranap, Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau
– Penyebab: Pemilih hanya mendapatkan 4 dari 5 surat suara.
– Tenggat Waktu: Maksimal 5 Juli 2024.
– Jenis Pemilu: Pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Dapil 4.
3. PSU di 2 TPS di Dumai Barat, Riau
– Penyebab: Selisih pengguna hak suara dengan formulir daftar hadir pemilih.
– Tenggat Waktu: Maksimal 5 Juli 2024.
– Jenis Pemilu: Pemilihan anggota DPRD Kota Dumai Dapil 4.
4. PSU di 2 TPS di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya
– Penyebab: Kader PKS bertugas sebagai anggota KPPS.
– Tenggat Waktu: Maksimal 5 Juli 2024.
– Jenis Pemilu: Pemilihan anggota DPR Papua Barat Daya Dapil 3.
5. PSU di 2 TPS di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
– Penyebab: Pemilih meninggal dunia namun digunakan hak pilihnya.
– Tenggat Waktu: Maksimal 6 Juli 2024.
– Jenis Pemilu: Pemilihan anggota DPRD Kabupaten Sintang Dapil 5.
6. PSU di TPS 12 Desa Pardomuan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara
– Penyebab: Surat suara ditandatangani setelah dicoblos dan dimasukkan ke dalam kotak suara.
– Tenggat Waktu: Maksimal 6 Juli 2024.
– Jenis Pemilu: Pemilihan anggota DPRD Kabupaten Samosir Dapil 1.
7. PSU di 8 TPS di Kecamatan Simuk, Nias Selatan, Sumatera Utara
– Penyebab: Dua versi formulir rekapitulasi penghitungan suara.
– Tenggat Waktu: Maksimal 6 Juli 2024.
– Jenis Pemilu: Pemilihan anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil 6.
8. PSU di 2 TPS di Desa Kembang Sari, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Batanghari, Jambi
– Penyebab: Pemilih ganda yang mencoblos lebih dari sekali.
– Tenggat Waktu: Maksimal 9 Juli 2024.
– Jenis Pemilu: Pemilihan anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil 2.
9. PSU di TPS 01 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah
– Penyebab: Kurangnya surat suara dan logistik.
– Tenggat Waktu: Maksimal 9 Juli 2024.
– Jenis Pemilu: Pemilihan anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Dapil 2.
10. PSU di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat
– Penyebab: Surat suara sah yang robek dianggap tidak sah.
– Tenggat Waktu: Maksimal 5 Juli 2024.
– Jenis Pemilu: Pemilihan anggota DPRD Kota Cirebon.
11. PSU di TPS 15 Desa Mentengsari, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
– Penyebab: Pelanggaran pidana pemilu oleh Kepala Desa Mentengsari.
– Tenggat Waktu: Maksimal 5 Juli 2024.
– Jenis Pemilu: Pemilihan anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3.
Rentang 45 Hari (Maksimal 20-24 Juli 2024)
1. PSU di Dapil 6 Gorontalo
– Penyebab: Tidak memenuhi syarat 30 persen caleg perempuan.
– Tenggat Waktu: Maksimal 20 Juli 2024.
– Jenis Pemilu: Pemilihan anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
2. PSU di Dapil Tarakan Tengah 1, Kalimantan Utara
– Penyebab: Caleg yang belum menjalani masa tunggu 5 tahun setelah bebas dari penjara.
– Tenggat Waktu: Maksimal 20 Juli 2024.
– Jenis Pemilu: Pemilihan anggota DPRD Kota Tarakan.
3. PSU di lokasi khusus perusahaan perkebunan di Riau
– Penyebab: Invaliditas pemilih di area perkebunan PT Torganda.
– Tenggat Waktu: Maksimal 20 Juli 2024.
– Jenis Pemilu: Pemilihan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu.
4. PSU di Distrik Popugoba, Jayawijaya, Papua Pegunungan
– Penyebab: Penggantian anggota PPD di tengah proses rekapitulasi.
– Tenggat Waktu: Maksimal 24 Juli 2024.
– Jenis Pemilu: Pemilihan anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya Dapil 4.
5. PSU di Distrik Asotipo, Jayawijaya, Papua Pegunungan
– Penyebab: Penggantian antarwaktu PPD di tengah proses rekapitulasi.
– Tenggat Waktu: Maksimal 24 Juli 2024.
– Jenis Pemilu: Pemilihan anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya Dapil 4 dan DPR Papua Pegunungan Dapil 1.
6. PSU di Sumatera Barat
– Penyebab: Mengakomodir eks terpidana korupsi yang dicoret dari daftar calon.
– Tenggat Waktu: Maksimal 24 Juli 2024.
– Jenis Pemilu: Pemilihan anggota DPD RI Dapil Sumatera Barat.
KPU diminta untuk segera melaksanakan PSU sesuai dengan putusan MK untuk memastikan keadilan dalam proses demokrasi dan integritas hasil pemilu. PSU ini diharapkan dapat memperbaiki kesalahan administrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu di Indonesia.