jannonews.com – KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah bentuk identitas kependudukan yang telah diadaptasi ke dalam aplikasi digital yang dapat dengan mudah diakses melalui perangkat ponsel. Proses pembuatan KTP Digital melalui ponsel terbilang cukup sederhana. Namun, sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai cara pembuatannya, penting untuk memahami landasan hukum dan fungsi dari KTP Digital ini.
Di Indonesia, penerapan KTP Digital didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. KTP Digital memiliki peran penting dalam membuktikan identitas seseorang, melakukan autentikasi identitas, dan memberikan otorisasi identitas. Selain itu, KTP Digital juga akan memudahkan akses terhadap berbagai layanan kependudukan di masa mendatang.
Namun, perlu ditegaskan bahwa KTP Digital tidak akan menggantikan e-KTP secara keseluruhan. Saat ini, penggunaan KTP Digital masih bersifat opsional dan belum diwajibkan, serta tidak ada sanksi yang dikenakan bagi warga yang belum membuatnya. Namun, masyarakat tetap diimbau untuk mengaktifkan KTP Digital sebagai upaya untuk mendukung kemajuan teknologi dalam pelayanan publik.
Proses Pembuatan KTP Digital Melalui Ponsel:
1. Unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital: Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi KTP Digital melalui platform resmi seperti Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.
2. Registrasi Akun: Setelah mengunduh aplikasi, pengguna harus mendaftar akun dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel yang aktif.
3. Verifikasi Data: Proses selanjutnya adalah verifikasi data pengguna melalui deteksi wajah. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data KTP setiap individu.
4. Verifikasi Akun: Setelah proses deteksi wajah selesai, pengguna akan diminta untuk melakukan verifikasi akun melalui email yang telah didaftarkan. Verifikasi ini biasanya dilakukan dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh operator aplikasi melalui pesan email verifikasi.
5. Aktivasi KTP Digital: Setelah semua langkah verifikasi selesai, proses pembuatan KTP Digital melalui ponsel telah selesai, dan KTP Digital dapat diakses melalui aplikasi yang telah diunduh sebelumnya.
Dengan demikian, itulah cara membuat KTP Digital melalui ponsel. Langkah-langkah tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses identitas kependudukan secara digital. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.