bengkulu, jannonews.com – Gubernur Rohidin Mersyah dari Bengkulu memfasilitasi mediasi terkait Putusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa batas wilayah antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara. Mediasi ini dilakukan di Balai Raya Semarak pada tanggal 6 Juni 2024.
Dalam penyampaian Gubernur Rohidin, disebutkan bahwa mediasi tersebut mencapai beberapa kesimpulan penting. Pertama, pemerintah Kabupaten Lebong tetap konsisten dengan gugatan yang mereka ajukan ke MK RI dan bersedia menerima apapun keputusan yang diambil MK.
Kedua, pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tetap menghormati Permendagri Nomor 20 tahun 2015 mengenai batas daerah antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong. Sebagai pihak tergugat, Kabupaten Bengkulu Utara menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Lebong dan siap menerima hasil keputusan akhir MK.
Ketiga, baik pemerintah Kabupaten Lebong maupun pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan mengikuti dan mematuhi keputusan MK serta bertanggung jawab menjaga kondusifitas wilayah, terutama menjelang Pilkada serentak.
“Gubernur Provinsi Bengkulu berharap agar kedua pemerintah kabupaten dapat lebih memprioritaskan kepentingan daerah dan meninggalkan warisan yang positif bagi generasi mendatang,” ujar Rohidin.
“Selain itu, kami mengajak untuk lebih fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori, memberikan tanggapan terhadap kesimpulan tersebut. Sebagai pihak yang mengajukan gugatan, mereka mengalami dampak dari dikeluarkannya Permendagri dan UU Nomor 28 tahun 1959, yang tidak mengatur batas wilayah tersebut.
“Sebagai dampak dari Permendagri tersebut, kami kehilangan satu kecamatan, yaitu Kecamatan Padang Bano,” jelas Kopli.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, Fitriasyah, menyatakan bahwa kesimpulan mediasi ini belum mencapai kejelasan seperti yang diharapkan dan masih menunggu keputusan MK.
“Belum, kami masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” ujar Fitri.(KGAI-G)