Pemprov Bengkulu Lanjutkan Pemutihan Pajak Kendaraan: Yuk, Bayar Pajak Tepat Waktu

Pemprov Bengkulu Lanjutkan Pemutihan Pajak Kendaraan: Yuk, Bayar Pajak Tepat Waktu

Bengkulu, jannonews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Program ini berlangsung di seluruh gerai Samsat yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dengan menghapus denda dan pokok pajak kendaraan. Selain itu, pemutihan ini juga mencakup pembebasan biaya Balik Nama kendaraan bermotor. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan baik. “Saya mengajak kita semua untuk membayar pajak kendaraan bermotor kita secara tepat waktu serta memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh Samsat se-Provinsi Bengkulu hingga 30 November tahun ini,” ujar Gubernur Rohidin pada Selasa, 4 Juni 2024.

Menurut Gubernur Rohidin, pemutihan pajak kendaraan kali ini tidak memiliki kuota tertentu, namun dibatasi oleh waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan. “Apresiasi kami serta terima kasih bagi masyarakat Bengkulu yang taat membayar pajak. Pajak kita untuk membangun Bumi Rafflesia,” tambah Gubernur Bengkulu yang ke-10 ini.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Haryadi, juga menegaskan bahwa program pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kembali diteruskan. Haryadi menjelaskan bahwa keputusan untuk melanjutkan program ini didasarkan pada evaluasi beberapa tahun terakhir yang menunjukkan respon positif dari masyarakat. “Selain itu, kita juga melihat referensi dari beberapa daerah di Indonesia yang masih melakukan perpanjangan program pemutihan. Oleh karena itu, dari rapat tim pembina Samsat Provinsi Bengkulu dan koordinasi dengan OPD terkait, serta koordinasi dengan pak Gubernur, ternyata pak Gubernur menyetujui untuk dilakukan kembali program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2024 ini,” jelas Haryadi.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Dengan adanya pemutihan ini, masyarakat merasa lebih terbantu dan termotivasi untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka. Banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus Balik Nama kendaraan mereka tanpa biaya tambahan.

Gubernur Rohidin Mersyah juga mengapresiasi masyarakat yang sudah taat membayar pajak. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sangat penting untuk pembangunan di Provinsi Bengkulu. Oleh karena itu, Gubernur berharap agar masyarakat tetap mematuhi kewajiban pajak mereka dan memanfaatkan program pemutihan ini sebaik mungkin.

Pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan secara serentak di seluruh gerai Samsat di 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Gerai Samsat telah mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk mendukung kelancaran program ini. Mulai dari penambahan loket pelayanan, penyediaan informasi yang jelas dan lengkap, hingga pengaturan antrian yang tertib.

Petugas di gerai Samsat juga telah dilatih untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mereka siap membantu masyarakat dalam proses pengurusan pajak dan Balik Nama kendaraan bermotor. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat mengurus keperluan mereka dengan mudah dan cepat.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, Pemprov Bengkulu berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Keberhasilan program ini akan menjadi tolak ukur bagi pelaksanaan program serupa di masa depan. Jika program ini berhasil, tidak menutup kemungkinan Pemprov Bengkulu akan kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun-tahun berikutnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilanjutkan oleh Pemprov Bengkulu hingga 30 November 2024 ini merupakan langkah yang sangat positif. Program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat dengan menghapus denda dan pokok pajak, tetapi juga mendukung upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program ini dengan baik, mengurus pajak kendaraan mereka tepat waktu, dan tetap mendukung pembangunan di Provinsi Bengkulu melalui pembayaran pajak yang tertib. Program ini juga menunjukkan komitmen Pemprov Bengkulu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. Mari kita dukung dan sukseskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini demi kemajuan bersama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *