Siap-Siap Pilkada 2024: Jadwal dan Tahapan Lengkap Menurut KPU

Siap-Siap Pilkada 2024: Jadwal dan Tahapan Lengkap Menurut KPU

jannonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal dan tahapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Pada Pilkada serentak ini, masyarakat akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta wakilnya di berbagai daerah.

Jadwal dan tahapan Pilkada 2024 ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Proses persiapan Pilkada telah dimulai sejak Januari dan akan berlanjut hingga September. Persiapan ini meliputi penetapan tata cara dan jadwal, pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta penyusunan daftar pemilih.

Rangkaian penyelenggaraan Pilkada akan berlangsung dari Mei hingga Desember 2024. Tahapan-tahapan ini meliputi pendaftaran pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi suara, penyelesaian sengketa, hingga pengesahan calon terpilih.

Berikut adalah rincian jadwal Pilkada 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU:

Jadwal Persiapan Pilkada 2024
1. Perencanaan program dan anggaran: 26 Januari 2024
2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: 18 November 2024
3. Perencanaan penyelenggaraan pemilihan: 18 November 2024
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April – 5 November 2024
5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari – 16 November 2024
7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April – 31 Mei 2024
8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei – 23 September 2024

Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2024
1. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei – 19 Agustus 2024
2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24 – 26 Agustus 2024
3. Pendaftaran pasangan calon: 27 – 29 Agustus 2024
4. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus – 21 September 2024
5. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
6. Pelaksanaan kampanye: 25 September – 23 November 2024
7. Pemungutan suara: 27 November 2024
8. Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil: 27 November – 16 Desember 2024
9. Penetapan calon terpilih: Paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
11. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: Paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

Proses persiapan Pilkada dimulai sejak Januari dengan perencanaan program dan anggaran yang dilakukan pada 26 Januari 2024. Selanjutnya, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan dilakukan hingga 18 November 2024. Perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pemilihan, juga berlangsung hingga 18 November 2024.

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS berlangsung dari 17 April hingga 5 November 2024, sementara pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dilakukan sesuai jadwal Bawaslu. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dimulai dari 27 Februari hingga 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dilakukan antara 24 April dan 31 Mei 2024, diikuti dengan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang berlangsung dari 31 Mei hingga 23 September 2024.

Pilkada 2024 memulai tahapannya dengan pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Pengumuman pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 24 hingga 26 Agustus 2024, diikuti dengan pendaftaran pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Penelitian persyaratan calon dilakukan dari 27 Agustus hingga 21 September 2024, dan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Pelaksanaan kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024, diikuti dengan perhitungan suara dan rekapitulasi hasil dari 27 November hingga 16 Desember 2024. Penetapan calon terpilih dilakukan paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU.

Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan akan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi, dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih dilakukan paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Pilkada serentak 2024 adalah momentum penting bagi masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpin daerah mereka. Proses persiapan dan penyelenggaraan yang telah diatur secara rinci oleh KPU diharapkan dapat memastikan terlaksananya pemilihan yang jujur, adil, dan transparan. Masyarakat diharapkan untuk berpartisipasi aktif dalam seluruh tahapan Pilkada ini, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga memberikan suara pada hari pemungutan.

Dengan persiapan yang matang dan partisipasi yang tinggi dari masyarakat, diharapkan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan sukses dan menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang mampu membawa perubahan positif bagi kemajuan Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *