jannonews.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat hingga Minggu, 30 Juni 2024. Hal ini terkait dengan implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP yang akan dimulai pada 1 Juli 2024.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, NPWP dengan format lama yang terdiri dari 15 digit akan berakhir pada 30 Juni 2024. Sebaliknya, format baru NPWP dengan 16 digit saat ini hanya digunakan secara terbatas dalam sistem aplikasi yang tersedia dan akan diberlakukan sepenuhnya di masa depan.
“Mempertimbangkan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024 dan setelah melakukan penilaian kesiapan seluruh pemangku kepentingan yang terdampak, kesempatan ini diberikan untuk menyiapkan sistem aplikasi serta menguji dan membiasakan diri dengan sistem yang baru bagi wajib pajak,” kata Dwi.
Dwi menegaskan bahwa wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP akan menghadapi berbagai kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan. Beberapa layanan yang dimaksud meliputi pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). Selain itu, wajib pajak yang tidak memadankan NIK dengan NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, sesuai dengan Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan.
Namun, bagi wajib pajak orang pribadi yang belum memiliki NPWP, mereka tidak akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi selama NIK yang digunakan adalah NIK yang telah diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil dan telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. DJP akan mengaktivasi NIK tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
DJP juga memberikan panduan cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP tanpa perlu mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) pratama. Proses ini dapat dilakukan secara online menggunakan perangkat elektronik. Berikut adalah langkah-langkah untuk memadankan NIK dan NPWP:
1. Kunjungi laman www.pajak.go.id
2. Klik ‘login’
3. Masukkan 16 digit NIK
4. Masukkan kata sandi dan kode keamanan
5. Klik ‘login’
6. Tunggu sampai masuk ke halaman profil
Jika login tidak bisa dilakukan dengan NIK, wajib pajak dapat mengikuti langkah berikut:
1. Kunjungi laman www.pajak.go.id
2. Klik ‘login’
3. Masukkan 15 digit NPWP
4. Masukkan kata sandi dan kode keamanan
5. Buka menu profil
6. Masukkan NIK sesuai KTP
7. Cek validitas NIK
8. Klik ‘ubah profil’
9. Logout dan lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan
Jika NIK sudah tercantum di menu profil, ini menandakan bahwa NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.
Dengan langkah-langkah ini, DJP berharap semua wajib pajak dapat segera menyelesaikan pemadanan NIK dan NPWP sebelum batas waktu yang ditetapkan untuk menghindari kendala dalam layanan perpajakan dan potensi dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.