Menuju Pelantikan yang Sesuai Konstitusi: Langkah-Langkah MPR RI dalam Revisi Tata Tertib

Menuju Pelantikan yang Sesuai Konstitusi: Langkah-Langkah MPR RI dalam Revisi Tata Tertib

jannonews.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) berencana merevisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029. Menurut Ketua MPR, Bambang Soesatyo, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI akan dilakukan sesuai dengan kewenangan konstitusional MPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 3 Ayat (2). “Kami akan mengkonsolidasikan proses pelantikan presiden sesuai dengan ketentuan konstitusi yang ada,” ujar Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, seperti dilaporkan oleh Antaranews pada Rabu (29/5/2024).

Bamsoet menjelaskan bahwa dalam melantik presiden dan/atau wakil presiden, MPR perlu mengeluarkan ketetapan mengenai penetapan pasangan calon terpilih Pilpres 2024 sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk masa jabatan lima tahun ke depan. Dengan adanya ketetapan MPR RI ini, presiden dan/atau wakil presiden akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Selama ini, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI hanya dilakukan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu serta pengucapan sumpah atau janji yang dilakukan berdasarkan berita acara pengucapan sumpah atau janji, dengan alasan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.

“Kami hanya akan memperkuat dan menyesuaikan agar proses pelantikan sesuai dengan ketentuan UUD dengan mengeluarkan Tap MPR,” tambah Bamsoet. Rencana revisi tata tertib ini akan dibahas dalam sidang paripurna pada masa akhir jabatan 2019-2024 dan akan dilanjutkan dengan pembahasan dalam rapat gabungan fraksi-fraksi MPR dan DPD RI pada awal Juni 2024.

Lebih lanjut, Bamsoet mengungkapkan bahwa rencana revisi tersebut telah disampaikan kepada beberapa tokoh nasional seperti Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY); Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla; Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno; dan Wakil Presiden ke-11 RI Boediono.

Dalam UUD 1945 Pasal 3 Ayat (2), MPR memiliki wewenang untuk melantik presiden dan/atau wakil presiden. Sementara itu, Pasal 3 Ayat (3) menyebutkan bahwa MPR juga berwenang untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai dengan UUD.

Sebagaimana yang telah diketahui, pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih untuk periode 2024-2029, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dijadwalkan akan dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *