Masyarakat Ditantang Aktif dalam Pemberantasan Judi Online oleh Pemerintah Indonesi

Masyarakat Ditantang Aktif dalam Pemberantasan Judi Online oleh Pemerintah Indonesi

jannonews.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim telah mengambil langkah pemblokiran terhadap ribuan rekening Bank yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online dan telah mengajukan laporan terkait hal ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran terhadap ribuan rekening Bank ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online. “Sebanyak 5.364 rekening bank yang terkait dengan judi online telah diajukan untuk diblokir kepada OJK mulai dari tanggal 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024,” ungkap Budi Arie dalam konferensi pers pada Jumat (24/5/2024). Selain itu, Kominfo juga telah mengajukan penutupan terhadap 555 akun e-wallet atau dompet elektronik yang terhubung dengan kegiatan judi online kepada Bank Indonesia (BI) dalam rentang waktu 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024.

Dalam upaya pemberantasan judi online, pemerintah mengklaim telah berhasil memblokir akses terhadap lebih dari 1,9 juta konten yang terkait dengan judi online mulai dari 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. Selain itu, Kominfo juga telah berhasil menurunkan atau menghapuskan 18.877 halaman yang mengandung konten judi dari situs-situs pendidikan, serta 22.714 halaman yang sama dari situs-situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024. Menkominfo juga mengungkapkan bahwa terdapat sepuluh kata kunci yang sering digunakan terkait dengan judi online dalam satu minggu terakhir. “Kata kunci ‘judi online’ telah digunakan sebanyak 20.241 kali untuk memudahkan patroli konten oleh Google mulai dari 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, dan 2.702 kali untuk meta sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024,” tambah Budi Arie.

Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah ini merupakan bagian dari strategi untuk meminimalisir perjudian online di Indonesia. Dengan memblokir rekening Bank dan akun e-wallet yang terhubung dengan praktik perjudian online, diharapkan dapat mengurangi kemudahan akses bagi para pelaku judi. Selain itu, penurunan atau penghapusan konten yang berkaitan dengan judi online dari situs-situs pendidikan dan pemerintahan juga menjadi langkah preventif untuk mencegah penyebaran informasi yang merugikan terkait dengan aktivitas perjudian.

Namun demikian, upaya pemberantasan judi online tidak hanya bergantung pada tindakan dari pemerintah semata. Dibutuhkan juga partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk masyarakat luas, dalam memberikan informasi terkait praktik perjudian yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Selain itu, peran serta dari lembaga penegak hukum juga sangat diperlukan dalam menindak tegas para pelaku perjudian online.

Selain melakukan pemblokiran dan penghapusan konten yang terkait dengan judi online, pemerintah juga perlu mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi dari terlibat dalam aktivitas perjudian. Penyuluhan dan kampanye anti-judi online dapat dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial dan kampanye publik. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perjudian online, diharapkan dapat mengurangi minat dan partisipasi masyarakat dalam praktik perjudian tersebut.

Tidak hanya dalam ranah domestik, pemerintah juga perlu bekerja sama dengan negara-negara lain dalam upaya pemberantasan perjudian online. Kolaborasi antarnegara dalam pertukaran informasi dan koordinasi penegakan hukum dapat menjadi langkah efektif dalam menekan perjudian online yang lintas batas. Selain itu, perlu juga adanya regulasi yang lebih ketat dan kerjasama antarplatform online untuk mencegah perjudian online dari sumber yang berbeda.

Secara keseluruhan, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik perjudian. Namun, untuk mencapai hasil yang optimal, diperlukan kerjasama dari berbagai pihak serta upaya yang berkelanjutan dalam mengawasi dan menindak tegas praktik perjudian online. Dengan demikian, diharapkan dapat diciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *