KRIS: Landasan Menuju Kesehatan yang Merata bagi Peserta BPJS

KRIS: Landasan Menuju Kesehatan yang Merata bagi Peserta BPJS

jannonews.com – Pada tanggal 30 Juni 2025, BPJS Kesehatan akan menerapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Meskipun demikian, layanan BPJS Kesehatan yang terbagi menjadi tiga kelas tidak akan dihapuskan, melainkan akan disetarakan standarnya.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, KRIS akan menyamakan standar pelayanan di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan. Hal ini termasuk kualitas tempat tidur, ventilasi, pencahayaan, dan perawatan pasien. Pada KRIS, satu ruangan rawat inap hanya boleh diisi maksimal empat tempat tidur, berbeda dengan kelas 3 BPJS Kesehatan yang masih menggunakan 15 tempat tidur dalam satu ruangan.

Nadia menjelaskan bahwa dalam kelas BPJS Kesehatan, masih ditemukan tempat tidur berbahan kayu yang tidak sesuai standar perawatan. Sedangkan dalam KRIS, kualitas tempat tidur menjadi perhatian utama. Selain itu, dalam KRIS, kamar mandi harus berada di dalam ruangan rawat inap, sehingga pasien dapat menggunakannya secara terbatas.

Pemerintah membuat standar pelayanan ini karena adanya perbedaan fasilitas antara kelas-kelas BPJS Kesehatan. Dengan demikian, standar pelayanan akan menjadi sama bagi peserta BPJS Kesehatan di semua kelas.

Berikut adalah 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yang akan berlaku:

1. Komponen bangunan yang tidak memiliki tingkat porositas tinggi.
2. Ventilasi udara yang memenuhi pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
3. Pencahayaan ruangan sesuai dengan standar.
4. Kelengkapan tempat tidur dengan 2 kotak kontak dan nurse call.
5. Adanya nakas per tempat tidur.
6. Suhu ruangan yang dapat dipertahankan antara 20 sampai 26 derajat Celsius.
7. Pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter.
9. Penggunaan tirai/partisi untuk privasi pasien.
10. Kamar mandi yang berada dalam ruang rawat inap.
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.

Dengan penerapan KRIS, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan dapat ditingkatkan secara merata di semua kelas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *