jannonews.com – Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti, menyampaikan pandangan bahwa ada hal yang mencurigakan terkait pembatalan status dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Dua orang yang namanya dicoret dari DPO tersebut adalah Andi dan Dani. Penghapusan kedua nama tersebut terjadi setelah polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong dan menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
Putri menyoroti ketidakjelasan dalam informasi yang diterima bahwa mengapa hanya satu dari dua nama yang awalnya masuk dalam DPO yang diakui oleh polisi, sedangkan yang satunya lagi keberadaannya tidak disebutkan. Putri menegaskan bahwa dalam putusan pengadilan, jelas disebutkan bahwa ada tiga nama dalam DPO, yaitu Andi, Dani, dan Pegi. Kehilangan dua nama tersebut menjadi pertanyaan bagi Putri.
Putri menyatakan keinginan untuk mengkonfirmasi langsung hal ini kepada penyidik. Namun, pihak keluarga tidak diberikan kesempatan untuk melakukannya. Mereka merasa ada sesuatu yang mencurigakan dalam hal ini. Meskipun sebagai pihak korban, mereka tidak diberikan ruang untuk berbicara dengan penyidik.
Meskipun demikian, Putri juga mengapresiasi keberhasilan polisi dalam menangkap Pegi. Mereka menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian, termasuk terkait sosok Pegi yang sebelumnya diragukan keterlibatannya dalam kasus Vina.
Putri menegaskan bahwa keluarga mendukung hasil penyelidikan yang dilakukan polisi. Mereka percaya pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, termasuk penangkapan Pegi. Putri juga menganggap wajar jika Pegi membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Putri juga menyampaikan keinginan untuk memastikan keyakinan dari kepolisian terhadap penangkapan Pegi dan alasan mengapa dua nama dalam DPO hilang. Namun, mereka tidak dapat mengkonfirmasi hal tersebut.
Sebelumnya, polisi telah mengumumkan bahwa setelah penangkapan Pegi, tidak ada lagi DPO terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Dua nama sebelumnya, Dani dan Andi, dinyatakan tidak lagi dalam DPO. Polisi menjelaskan bahwa kedua nama tersebut hanyalah keterangan dari para terpidana sebelumnya yang tidak dapat dibuktikan.
Dengan ditangkapnya Pegi, total pelaku dalam kasus Vina Cirebon menjadi sembilan orang.